Surat Izin Tinggal

Surat Izin Tinggal atau Permesso di Soggiorno (PdS) merupakan surat izin tinggal bagi orang asing yang berada di Italia selama minimal tiga bulan. PdS harus diurus maksimal 8 hari sejak kedatangan di Italia. Pengurusan PdS dapat dilakukan dengan mengambil formulir di kantor pos terdekat (Poste Italiane) yang bisa dicari di link berikut. Kemudian isi formulir dengan benar sesuai petunjuk berikut. Berikut contoh formulir yang harus diisi halaman 1, halaman 2 dan halaman 3. Halaman yang lain menyesuaikan apabila membawa keluarga dsb. Jika mengalami kesulitan dalam pengisian, biasanya ada agen yang bisa membantu gratis seperti ENAS maupun dari pihak International Office di universitas.

Setelah mengisi formulir, lampirkan dokumen-dokumen terkait dan serahkan kembali ke kantor pos, dan biasanya dikenai biaya sekitar 108 euro ditambah dengan 30 euro untuk biaya pos dan ditambah dengan 16 euro untuk Marca da Bolo (materai).
Beberapa hal yang harus dilampirkan pada saat di kantor pos:

  1. Formulir yang sudah diisi
  2. Fotokopi seluruh halaman paspor (kabar terbaru hanya halaman depan yang memperlihatkan foto, nama, no paspor, dsb)
  3. Fotokopi surat penerimaan dari Universitas yang sudah distempel oleh Kedutaan besar Italia di Indonesia pada saat pembuatan visa belajar
  4. Fotokopi dokumen pendukung yang lainnya seperti bukti untuk finansial (surat beasiswa atau bukti bank), surat keterangan tinggal dari pemilik rumah, asuransi kesehatan
  5. Fotokopi PdS lama (hanya untuk perpanjangan)

Setelah diserahkan ke kantor pos, kita akan diberi tanda bukti, ada juga kode dan sandi kunci untuk melihat status aplikasi lewat internet di link berikut.

Berikut ini tanda bukti yang didapatkan dari kantor pos:

  1. Ricevuta yang menyebutkan kode untuk pengecekan di status aplikasi online. Kode tertulis di pojok kiri atas.
  2. Bukti Pembayaran PdS yang saat ini sekitar 108 euro.
  3. Bukti Pembayaran Pos sebesar 30 euro.
  4. Surat panggilan untuk cap jari yang biasanya sekitar 1-2 bulan dari dikirimnya dokumen lewat kantor pos. Di sini juga tertera alamat, tanggal dan waktu pelaksanaan cap jari.

Pada saat cap jari, fotokopi dan dokumen asli tersebut diatas dibawa untuk diperlihatkan pada petugas imigrasi. Selain itu juga membawa 4 buah foto ukuran paspor dengan latar belakang putih dan semua tanda bukti yang didapat dari kantor pos.

Setelah cap jari, kita tunggu sampai status aplikasi menjadi siap diambil di kantor Questura terdekat dengan alamat kita. Biasanya memakan waktu 1-2 bulan setelah cap jari. Pada saat pengambilan, bawa paspor dan tanda bukti dari kantor pos. Untuk perpanjangan, dibawa juga PdS yang lama karena akan diminta kembali untuk digantikan dengan yang baru.

Keterangan lengkap mengenai persyaratan surat ijin tinggal dan informasi terkait dapat dilihat di situs Kepolisian Negara Italia.

2 comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *