ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Dengan rahmat TuhanYang Maha Esa, kami para pelajar Indonesia di negeri Italia menyadari bahwa pembangunan bangsa dan Negara berada di tangan bangsa Indonesia sendiri. Untuk mewujudkan tercapainya tujuan bangsa dan negara Indonesia maka kami para pelajar harus menuntut ilmu secara bersungguh-sungguh dan saling bahu membahu menurut kemampuan dan keahlian masing-masing.
Kami sadar akan kewajiban untuk ikut serta dengan aktif menyumbangkan dharma bakti dalam mencapai cita-cita revolusi 17-08-1945 – masyarakat Indonesia yang adil dan makmur – dan dengan berpegang teguh pada UUD ’45 (dengan semua amandemen) serta Pancasila sebagai landasan dan falsafah negara dan bangsa, menghimpunkan diri dalam suatu wadah dengan beranggaran dasar sebagai berikut:
BATANG TUBUH
I. NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1: Nama
Organisasi ini bernama Perhimpunan Pelajar Indonesia di Italia, disingkat PPI-Italia (Diterjemahkan ke dalam bahasa Italia menjadi Associazione degli Studenti Indonesiani in Italia atau disingkat ASII. diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi Indonesian Students Association in Italy atau disingkat ISAI)
Pasal 2: Waktu
PPI Italia didirikan di Bolzano pada 9 April 2007 untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3: Kedudukan
Perhimpunan berkedudukan di sekretariat PPI-Italia di Kota Roma, Propinsi Roma (Regione Lazio), Italia, selanjutnya disebut Roma.
II. DASAR DAN ASAS
Pasal 4: Dasar
PPI- Italia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
Pasal 5: Asas
PPI- Italia berasaskan keilmuan, independensi, solidaritas, dan kebangsaan.
III. TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6: Tujuan
1. Mengupayakan tercapainya tujuan pendidikan dan kegiatan akademis para pelajar Indonesia di Italia dengan segala kegiatan pendukungnya.
2. Membangun kebersamaan, mempererat interaksi, memberikan informasi dan advokasi bagi pelajar dan calon pelajar Indonesia di Italia.
3. Memberikan kontribusi positif bagi dinamika pelajar Indonesia di Eropa dan pembangunan Indonesia dengan mengedepankan sikap kritis, rasional, demokratis, dan proaktif dalam menghadapi segala permasalahan.
4. Membangun hubungan dan kerjasama konstruktif dengan berbagai elemen masyarakat yang sesuai dengan nilai luhur bangsa Indonesia dengan tetap mempertahankan independensi.
Pasal 7: Fungsi
1. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat dikategorikan mendukung kegiatan pendidikan pelajar-pelajar Indonesia di Italia.
2. Memupuk rasa persatuan dan solidaritas dan saling membina dalam suasana kekeluargaan antar anggota.
3. Mengadakan dan mempererat hubungan dengan organisasi mahasiswa, pemuda dan pelajar Indonesia, organisasi mahasiswa dan pemuda internasional serta organisasi atau individu lain sebagai bagian untuk mencapai tujuan organisasi.
4. Mengusahakan hal-hal lainnya yang mendukung pencapaian tujuan organisasi dan sifatnya yang tidak bertentangan dengan peraturan setempat.
IV. KEANGGOTAAN
Pasal 8: Keanggotaan
1. Anggota PPI-Italia adalah organisasi yang menghimpun para pelajar Indonesia yang berkedudukan di dalam satu atau gabungan provincia dalam satu reggio di wilayah Republik Italia yang menyatakan bergabung dengan PPI-Italia (selanjutnya disebut PPI Regional) dan memenuhi syarat-syarat untuk menjadi anggota sebagaimana ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga PPI Italia.
2. PPI Italia mengakui hak otonomi penuh setiap PPI Regional.
3. Anggota dikategorikan sebagai anggota penuh, anggota muda dan anggota istimewa.
V. SIDANG
Pasal 9: Sidang
Jenis sidang PPI- Italia terdiri dari Sidang Tahunan dan Sidang Istimewa.
VI. PERANGKAT & STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10: Perangkat
1. Struktur dasar PPI Italia terdiri atas Ketua PPI Italia, Presidium dan Penasihat.
2. Kepemimpinan tertinggi dari PPI Italia adalah Ketua PPI Italia.
3. Penasihat adalah individu-individu dan/atau perwakilan institusi yang disepakati oleh Presidium melalui Sidang Tahunan untuk memberikan nasihat yang tidak mengikat.
Pasal 11: Presidium PPI Italia
1. Presidium PPI Italia terdiri dari para Ketua PPI Regional yang tergabung dalam PPI Italia.
2. Keanggotaan Presidium terkait dengan masa jabatan setiap anggota di PPI Regional.
Pasal 12. Ketua PPI Italia
1. Ketua PPI Italia adalah pelaksana harian Presidium PPI Italia yang bersifat operasional dan administratif.
2. Ketua PPI Italia adalah juru bicara PPI Italia sesuai keputusan Presidium.
3. Ketua PPI Italia dipilih dan diangkat oleh Presidium dalam Sidang Tahunan untuk masa jabatan maksimal satu tahun.
4. Ketua PPI Italia berhak membentuk, memilih, dan memberhentikan badan pelaksanaan harian.
VII. KEUANGAN
Pasal 13: Keuangan
Didapat dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
VIII. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14: Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dan disahkan oleh Presidium PPI Italia melalui Sidang Tahunan.
Pasal 15: Pembubaran PPI Italia
Pembubaran PPI Italia hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan Presidium PPI Italia melalui Sidang Tahunan.
IX. ATURAN PERALIHAN
Pasal 16: Aturan Peralihan
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1: Jenis Keanggotaan
Keanggotaan PPI Italia terdiri dari anggota penuh, anggota muda dan anggota istimewa.
1. Anggota penuh adalah pelajar Indonesia yang terdaftar di institusi pendidikan di Italia dengan masa studi minimal satu tahun (dua belas bulan).
2. Anggota muda adalah pelajar Indonesia yang terdaftar di institusi pendidikan di Italia dengan masa studi kurang dari satu tahun (dua belas bulan).
3. Anggota istimewa adalah alumni anggota PPI Italia.
Pasal 2: Hak Anggota
1. Anggota penuh
a. Hadir dan berbicara dalam semua sidang PPI Italia.
b. Hak suara
c. Mengusulkan anggotanya sebagai ketua panitia kegiatan PPI Italia
d. Mengusulkan calon anggota muda
e. Menjabat dalam Badan Pelaksana Harian jika dipilih oleh Ketua
f. Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan yang bersifat umum
2. Anggota muda
a. Hadir dan berbicara dalam sidang PPI Italia.
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan yang bersifat umum.
3. Anggota istimewa
a. Hadir dan berbicara dalam sidang PPI Italia.
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan yang bersifat umum
Pasal 4: Kewajiban Anggota
1. Anggota penuh
a. Taat pada AD/ART PPI Italia dan menjaga nama baik perhimpunan
b. Melaksanakan hasil-hasil sidang perhimpunan
c. Menjalankan fungsi perhimpunan
2. Anggota muda dan anggota istimewa
a. Taat pada AD/ART PPI Italia dan menjaga nama baik perhimpunan
b. Menghormati hasil-hasil sidang perhimpunan
Pasal 5: Pemberhentian Keanggotaan
1. Anggota kehilangan keanggotaan PPI italia apabila mengundurkan diri secara tertulis ditujukan kepada Ketua PPI Italia.
2. Keanggotaan dalam PPI Italia dapat dicabut dalam Sidang Tahunan setelah mendengarkan pembelaan bersangkutan jika:
a. Mengingkari AD/ART PPI Italia
b. Menjatuhkan nama baik dan/atau menyalahgunakan nama PPI Italia
c. Melakukan tindak kriminal dan dijatuhi vonis hukum atas oleh pengadilan Italia dan/atau Indonesia
BAB II
SIDANG
Pasal 7: Sidang Tahunan
1. Sidang Tahunan adalah pertemuan anggota PPI Italia yang dipimpin oleh Presidium.
2. Sidang Tahunan berwenang untuk:
a. Menetapkan dan mengesahkan AD/ART
b. Menetapkan dan mengesahkan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
c. Memilih Ketua PPI Italia.
d. Mengevaluasi untuk laporan Ketua PPI Italia periode sebelumnnya
e. Menyelesaikan masalah-masalah yang diamanahkan oleh Presidium atau Sidang Tahunan sebelumnya
f. Mendengarkan pembelaan dan menetapkan status anggota yang direkomendasikan untuk diberhentikan oleh Presidium.
g. Menerima, menolak, dan menunda permohonan anggota baru;
h. Mengambil keputusan yang bersifat politis dengan mengatasnamakan PPI Italia;
i. Membentuk dan membubarkan komisi dan panita PPI Italia;
j. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban komisi dan panitia PPI Italia
k. Membekukan dan mengubah status keanggotaan
l. Memutuskan hal-hal lain yang diajukan oleh anggota Pleno kecuali perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga, pengangkatan dan/atau pemberhentian Ketua PPI Italia, pemberhentian keanggotaan PPI Italia, dan pembubaran PPI Italia
3. Sidang Tahunan diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
4. Penyelenggaraan Sidang Tahunan diumumkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) minggu sebelum diselenggarakan.
5. Sidang Tahunan minimal dihadiri oleh setengah plus 1 anggota Presidium atau yang mewakili.
Pasal 8: Sidang Istimewa
1. Sidang Istimewa dilaksanakan apabila ada permintaan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Presidium dari anggota penuh dan sah jika dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Presidium dari anggota penuh
2. Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Ketua PPI Italia diadakan apabila Ketua PPI Italia:
a. Dianggap melakukan pelanggaran terhadap AD/ART PPI Italia;
b. Dianggap menyalahgunakan nama PPI Italia.
c. Mengundurkan diri
d. Tidak berada di Italia selama lebih dari 3 (tiga) bulan
e. Telah berakhir masa jabatan sebagai Ketua PPI Regional
3. Pada kasus 2a dan 2b, Ketua PPI Italia harus hadir dan memberikan pertanggungjawabannya secara tertulis dan Sidang Istimewa harus diselenggarakan secara fisik. Ketua PPI Italia diberikan hak untuk membela diri sebelum keputusan untuk menerima atau menolak pertanggungjawaban Ketua PPI Italia dijatuhkan.
4. Keputusan Sidang Istimewa untuk menerima, menerima dengan catatan, atau menolak pertanggungjawaban Ketua PPI Italia yang dituangkan dalam keputusan tertulis bersifat final.
5. Penolakan terhadap pertanggungjawaban Ketua PPI Italia berarti pemberhentian Ketua PPI Italia dari jabatannya.
6. Pemberhentian Ketua PPI Italia harus diikuti dengan pemilihan dan pengangkatan Pejabat Ketua PPI Italia untuk masa jabatan sampai dengan periode Ketua PPI Italia yang digantikan berakhir.
Pasal 9: Keputusan Sidang
1. Setiap keputusan perhimpunan dibuat dengan mengutamakan permufakatan dengan musyawarah.
2. Musyawarah bertujuan untuk mencari solusi persoalan PPI Italia melalui kesatuan pendapat dengan semangat kesadaran dan rasa tanggung jawab di antara segenap peserta musyawarah.
3. Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat, maka dapat diadakan pemungutan suara.
4. Pengambilan keputusan melalui media elektronik.
a. PPI Italia dapat mengambil keputusan melalui media elektronik yang dikoordinasikan oleh Ketua PPI Italia.
b. Keputusan yang diambil melalui media elektronik memiliki kekuatan yang sama dengan keputusan Sidang Presidium secara fisik.
c. Keputusan-keputusan yang merupakan wewenang Sidang Tahunan dan Sidang Istimewa tidak dapat diambil melalui media elektronik terkecuali untuk pasal 8.2.c, 8.2.d dan 8.2.e
d. Anggota Presidium yang tidak memberikan tanggapan dalam proses pengambilan keputusan melalui media elektronik di dalam kurun waktu yang ditentukan, dianggap bersuara abstain.
5. Keputusan Sidang Tahunan dan Sidang Istimewa secara fisik ditandatangani oleh seluruh peserta Sidang dan oleh Ketua PPI Italia dengan atas nama PPI Italia
BAB III.
SANKSI
Pasal 11: Sanksi
1. Sanksi kepada Anggota PPI Italia dijatuhkan apabila melalaikan kewajiban
2. Sanksi sebagaimana dimaksudkan dapat berupa:
a. Teguran tertulis.
b. Pemberhentian dari keanggotaan PPI Italia.
(1) Pemberhentian dari keanggotaan PPI Italia secara otomatis menggugurkan keanggotaan PPI Regional yang bersangkutan di dalam Presidium PPI Italia. Sebelum sanksi dijatuhkan, kepada Anggota PPI Italia yang bersangkutan diberikan hak untuk membela diri. Apabila sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian dari keanggotaan PPI Italia, PPI Regional yang bersangkutan dapat mengajukan banding kepada Sidang Tahunan.
(2) Sebelum adanya keputusan Sidang Tahunan yang dimaksud dalam ayat anggota yang telah dijatuhi sanksi tidak berhak mengikuti sidang-sidang PPI Italia, kecuali atas undangan dari Presidium PPI Italia.
(3) Apabila Sidang Tahunan menyatakan menerima permohonan banding dari PPI Regional yang bersangkutan, maka pemberhentian menjadi batal dan kepada PPI Regional yang bersangkutan diberikan pemulihan hak sebagai anggota PPI Italia secara tertulis.
(4) Apabila Sidang Tahunan menolak menerima permohonan banding, maka pemberhentian menjadi berkekuatan tetap.
(5) Pemberhentian dari keanggotaan tidak menghilangkan hak untuk mengajukan diri sebagai anggota baru PPI Italia.
BAB IV.
KEGIATAN PPI ITALIA
Pasal 12: Kegiatan PPI Italia
1. Setiap anggota PPI Italia berhak mengajukan proposal kegiatan dan/atau kepanitiaan yang akan mengatasnamakan PPI Italia kepada ketua PPI Italia.
2. Ketua PPI Italia akan memutuskan untuk menerima atau menolak proposal kegiatan selambat-lambatnya 4 (empat) minggu setelah proposal diterima.
3. Jika disetujui, maka ketua PPI Italia akan menyerahkan koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan kepada penanggung jawab proposal.
4. Laporan tertulis setiap kegiatan harus disampaikan kepada Ketua PPI Italia selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan dilaksanakan.
BAB V.
HARTA KEKAYAAN PPI ITALIA
Pasal 13: Harta Kekayaan
1. Keuangan PPI Italia diperoleh dari pihak lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPI Italia.
2. Laporan keuangan disusun oleh Badan Pelaksana Harian setiap 6 (enam) bulan sekali.
BAB VI.
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA & PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14: Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dan disahkan oleh Presidium PPI Italia melalui Sidang Tahunan.
2. Keputusan perubahan Anggaran Dasar harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) plus 1(satu) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 15: Pembubaran Organisasi
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dan disahkan oleh Presidium PPI Italia melalui Sidang Tahunan.
2. Perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota penuh Presidium PPI Italia dan disetujui dengan suara bulat
3. Setelah pembubaran, maka harta kekayaan PPI Italia diserahkan kepada Palang Merah Indonesia atau organisasi sosial lainnya.
4. Mekanisme penyerahan harta kekayaan PPI Italia ditangani oleh Ketua PPI Italia periode terakhir atau komisi yang ditunjuk oleh sidang Presidium terakhir.
BAB VII.
PENUTUP
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan dengan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
3. Hal-hal yang tidak tercantum dan belum diatur oleh Anggaran Rumah Tangga, selanjutnya diatur melalui peraturan-peraturan tambahan yang diputuskan oleh Presidium.